isman


Pengertian Piutang Negara
{{judul}}

Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 049 Tahun 1960 Tentang Panitya Urusan Piutang Negara

“Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.”

Pasal 1 Angka 6 UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara :
“Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.”.

Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. (“PP 28/2022”)
“Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.”

Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 240/K.06/2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara. (“PMK 240/2016”)
“Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.”