14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
File:
:
UU No 014 Tahun 2009.pdf
Lembaran Negara
TLN
Disahkan
Diundangkan
Mulai Berlaku
Status Peraturan :
Judicial Review