1 |
Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 2009 |
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
|
2 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2016 |
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian |
|
3 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 19 Tahun 2016 |
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah |
|
4 |
Keputusan Menteri Agraria Nomor : No. SK. 978/Ka/1960 Tahun 1960 |
Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian |
|
5 |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 056 Tahun 1960 |
Penetapan Luas Tanah Pertanian |
|
6 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2016 |
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian |
|
7 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 19 Tahun 2016 |
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah |
|
8 |
Keputusan Menteri Agraria Nomor : No. SK. 978/Ka/1960 Tahun 1960 |
Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian |
|
9 |
Peraturan Pemerintah Nomor : 065 Tahun 2019 |
Jaminan Luasan Lahan Pertanian |
|
10 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2016 |
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian |
|
11 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 19 Tahun 2016 |
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah |
|
12 |
Keputusan Menteri Agraria Nomor : No. SK. 978/Ka/1960 Tahun 1960 |
Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian |
|
13 |
Peraturan Pemerintah Nomor : 012 Tahun 2012 |
Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
|
14 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2016 |
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian |
|
15 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 19 Tahun 2016 |
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah |
|
16 |
Keputusan Menteri Agraria Nomor : No. SK. 978/Ka/1960 Tahun 1960 |
Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian |
|
17 |
Peraturan Pemerintah Nomor : 025 Tahun 2012 |
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
|
18 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2016 |
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian |
|
19 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 19 Tahun 2016 |
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah |
|
20 |
Keputusan Menteri Agraria Nomor : No. SK. 978/Ka/1960 Tahun 1960 |
Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian |
|
21 |
Peraturan Pemerintah Nomor : 030 Tahun 2012 |
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
|
22 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2016 |
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian |
|
23 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 19 Tahun 2016 |
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah |
|
24 |
Keputusan Menteri Agraria Nomor : No. SK. 978/Ka/1960 Tahun 1960 |
Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian |
|
25 |
Peraturan Pemerintah Nomor : 001 Tahun 2011 |
Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
|
26 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2016 |
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian |
|
27 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 19 Tahun 2016 |
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah |
|
28 |
Keputusan Menteri Agraria Nomor : No. SK. 978/Ka/1960 Tahun 1960 |
Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian |
|
29 |
Peraturan Pemerintah Nomor : 004 Tahun 1977 |
Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri |
|
30 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2016 |
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian |
|
31 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 19 Tahun 2016 |
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah |
|
32 |
Keputusan Menteri Agraria Nomor : No. SK. 978/Ka/1960 Tahun 1960 |
Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian |
|
33 |
Keputusan Presiden Nomor : 074 Tahun 1998 |
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah. |
|
34 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2016 |
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian |
|
35 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 19 Tahun 2016 |
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah |
|
36 |
Keputusan Menteri Agraria Nomor : No. SK. 978/Ka/1960 Tahun 1960 |
Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian |
|
37 |
Keputusan Presiden Nomor : 133 Tahun 1998 |
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1998. |
|
38 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2016 |
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian |
|
39 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 19 Tahun 2016 |
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah |
|
40 |
Keputusan Menteri Agraria Nomor : No. SK. 978/Ka/1960 Tahun 1960 |
Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian |
|
41 |
Keputusan Presiden Nomor : 082 Tahun 1995 |
Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah. |
|
42 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2016 |
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian |
|
43 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 19 Tahun 2016 |
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah |
|
44 |
Keputusan Menteri Agraria Nomor : No. SK. 978/Ka/1960 Tahun 1960 |
Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian |
|
45 |
Keputusan Presiden Nomor : 054 Tahun 1953 |
Pencabutan Hak Erfpacht Untuk Pertanian Besar Atas Tanah Yang Dikenal Dengan Nama Persilerfpacht Pasilian |
|
46 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 Tahun 2016 |
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian |
|
47 |
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 19 Tahun 2016 |
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah |
|
48 |
Keputusan Menteri Agraria Nomor : No. SK. 978/Ka/1960 Tahun 1960 |
Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian |
|