Beranda
Ganti Kerugian Pencabutan Hak Atas Tanah
#
Peraturan
Tentang
Status
1
Peraturan Pemerintah Nomor : 039 Tahun 1973
Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya