1 |
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 2 Tahun 1996 |
Pengukuran Dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah |
|
2 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 10 Tahun 1978 |
Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah secara Fotogrametris |
|