isman
Penyelesaian Piutang Negara Oleh PUPN/DJKN.
1

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 75/K.06/2016 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

2

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/K.06/2015 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

3

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/K.06/2014 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

4

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 185/K.06/2014 Tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

5

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 88/K.06/2012 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

6

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 98/K.06/2011 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

7

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 60/K.06/2010 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Konsultasi Hukum Dengan Perjanjian Terlebih Dahulu