isman
Perjanjian Internasional Bidang Perdagangan
1

Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak)

2

Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)

3

Peraturan Presiden Nomor : 109 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Agreement on Trade in Services Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooporation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)

4

Peraturan Presiden Nomor : 111 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)

5

Peraturan Presiden Nomor : 079 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Perdagangan Dan Penanaman Modal Antara Kementerian Perdagangan Ri Dan Kementerian Perencanaan Dan Pembangunan Ekonomi Nasional Republik Uni Myanmar (Framework Agreement On Trade And Invesment Between The Ministry Of Trade Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of National Planning And Economic Development Of The Republic Of The Union Of Myanmar)

6

Peraturan Presiden Nomor : 010 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Protocol To Amend Certain Asean Economic Agreements Related To Trade In Goods (protokol Untuk Mengubah Perjanjian Ekonomi Asean Tertentu Terkait Perdagangan Barang)

7

Peraturan Presiden Nomor : 028 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Protocol To Incorporate Technical Barriers To Trade And Sanitary And Phytosanitary Measures Into The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China (protokol Untuk Menambahkan Aturan Hambatan Teknis Perdagangan Dan Kebijakan Sanitary Dan Phytosanitary Dalam Persetujuan Perdagangan Barang Sari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)

8

Peraturan Presiden Nomor : 030 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Second Package Of Spesific Commitments Under The Agreement On Trade In Services Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedua Komitmen Spesifik Di Bawah Persetujuan Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)

9

Peraturan Presiden Nomor : 061 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Goverment On Trade The Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Goverment Of The Member Countries Of The Assosiation Of Southeast Asian Nations And Republic Of Korea (protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara - Negara Anggota Perhimpunan Bangsa - Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea)

10

Peraturan Presiden Nomor : 025 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China (persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)

11

Peraturan Presiden Nomor : 037 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The PeopleĀ“s Republic Of China (protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)

12

Peraturan Presiden Nomor : 040 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Republik India)

13

Peraturan Presiden Nomor : 056 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Services Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (persetujuan Perdagangan Jasa Dalam Rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea)

14

Peraturan Presiden Nomor : 018 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Survrise Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People Republic Of Cina (Persetujuan Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Cina)

15

Peraturan Presiden Nomor : 012 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comperhensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea)

16

Keputusan Presiden Nomor : 059 Tahun 1996 Tentang Pengesahan "Second Protocol to the General Agreement on Trade in Services", beserta Lampirannya.

17

Keputusan Presiden Nomor : 006 Tahun 1993 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba mengenai Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan.

18

Keputusan Presiden Nomor : 067 Tahun 1993 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina mengenai Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan.

19

Keputusan Presiden Nomor : 034 Tahun 1974 Tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, kerjasama Teknik dan Ilmu Pengetahuan, Fasilitas perjalanan untuk Perdagangan lintas batas Laut, perjanjian dagang, masalah Perkapalan dan Kehutanan

20

Keputusan Presiden Nomor : 053 Tahun 1971 Tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Kerja sama Ekonomi dan Teknik serta Pengembangan Perdagangan Antara Republik Indonesia dan Republik Korea.