1 |
Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Efta States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia Dan Negara-Negara Efta) |
2 |
Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia Australia (Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) |
3 |
Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik Filipina Mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines Concerning The Delimitation Of The Exclusive Economic Zone Boundary, 2014) |
4 |
Undang-Undang Nomor : 011 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya) |
5 |
Peraturan Presiden Nomor : 037 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Charter Of The Developing-8 Organization For Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi Untuk Kerja Sama Ekonomi) |
6 |
Peraturan Presiden Nomor : 091 Tahun 2021 Tentang Pengesahan First Protocol To Amend Agreement On Comprehensive Economic Partnership Among Members States Of The Association Of Southeast Asian Nations And Japan (Protokol Pertama Untuk Mengubah Persetujuan Tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Jepang) |
7 |
Peraturan Presiden Nomor : 011 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile) |
8 |
Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework of Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements Thereunder Between the Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) and the Peoples Republic of China (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) |
9 |
Peraturan Presiden Nomor : 050 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of Southeast Asia Nations And The Peoples Republic Of China (persetujuan Tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok |
10 |
Peraturan Presiden Nomor : 051 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (persetujuan Tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Republik India) |
11 |
Peraturan Presiden Nomor : 052 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Protokol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Republik India) |
12 |
Peraturan Presiden Nomor : 172 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Agreement Establishing Asean+3 Macroeconomic Research Office (Persetujuan Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro Asean+3) |
13 |
Peraturan Presiden Nomor : 054 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Third Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between Association Of Southeast Asean Nations And The Peoples Republic Of China (protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa - Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) |
14 |
Peraturan Presiden Nomor : 174 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi Dan Pembangunan (oecd) Tentang Pendirian Kantor Perwakilan Oecd Di Indonesia (agreement Between The Government Of The Economic Co-operation And Development (oecd) On The Establishment Of The Oecd Country Office In Indonesia) |
15 |
Peraturan Presiden Nomor : 015 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Hungary On Economic Cooperation (Peretujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Hungaria Mengenai Kerja Sama Ekonomi) |
16 |
Peraturan Presiden Nomor : 030 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Second Package Of Spesific Commitments Under The Agreement On Trade In Services Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedua Komitmen Spesifik Di Bawah Persetujuan Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) |
17 |
Peraturan Presiden Nomor : 061 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Goverment On Trade The Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Goverment Of The Member Countries Of The Assosiation Of Southeast Asian Nations And Republic Of Korea (protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara - Negara Anggota Perhimpunan Bangsa - Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea) |
18 |
Peraturan Presiden Nomor : 034 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Teknik (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Arab Republic Of Egypt On Economic And Technical Cooperation) |
19 |
Peraturan Presiden Nomor : 057 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Letter Of Understanding For The Amendement Of The Product Specific Rules Set Out In Appendix 2 Of Annex 3 Of The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Goverment Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nation And The Republic Of Korea (appendix 2 Lampiran 3 Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Pemerintah Negara - Negara Anggota Perhimpunan Bangsa - Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea) Dan 2. Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement Comprehensive Economic Cooperation Among The Goverment Of The Member Countries Of Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (protokol Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Pemerintah Negara - Negara Anggota Perhimpunan Bangsa - Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea) |
20 |
Peraturan Presiden Nomor : 020 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Negara Kuwait Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Kuwait On Economic And Technical Co-operation) |
21 |
Peraturan Presiden Nomor : 045 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Bulgaria Mengenai Kerjasama Ekonomi (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Bulgaria On Economic Cooperation) |
22 |
Peraturan Presiden Nomor : 047 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Peru Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Peru On Technical And Economic Cooperation) |
23 |
Peraturan Presiden Nomor : 028 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Azerbaijan Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Teknik (agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Azerbaijan On Economic And Technical Coorperation) |
24 |
Peraturan Presiden Nomor : 050 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Agreement Of Comprehensive Economic Partnership Among Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And Japan (persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Jepang) |
25 |
Peraturan Presiden Nomor : 017 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kolombia (Agreement On Economic And Technical Cooperation Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Colombia) |
26 |
Peraturan Presiden Nomor : 031 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Agrement Between The Government Of The Republik Of Indonesia and The Goverment Of The Czech Republic On Economic coopration (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Czech Mengenai Kerjasama Ekonomi) |
27 |
Peraturan Presiden Nomor : 036 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Agreementbetween The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) |
28 |
Peraturan Presiden Nomor : 058 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Framework Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan On Comprehensive Economic Partnership) |
29 |
Peraturan Presiden Nomor : 011 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Frame Work Agreements On Comprehensive Economic Cooperation Among The Govermnts Of The Member Countries Of The Assoction Of Southeast Asian Nation And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea) |
30 |
Peraturan Presiden Nomor : 100 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Chile Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan teknik (Agreement Beetwen The Government of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Chile On Economic And Tecnical Cooperation) |
31 |
Peraturan Presiden Nomor : 017 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Ekuador Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik (Agreement Between The Government Of The RepublicOf Indonesia And The Government Of The Republic Of Ecuador On Economic And Technical Cooperation) |
32 |
Peraturan Presiden Nomor : 069 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Agreement Between The Governments Of The Member Countris Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Govermnent Of The Russian Federation On Economic And Development Cooperation (Persetujuan Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerjasama Ekonomi Dan Pembangunan) |
33 |
Peraturan Presiden Nomor : 099 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerjasama Ekonomi Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Slovakia (Agreement On Economic Cooperation Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Slovak Republic) |
34 |
Peraturan Presiden Nomor : 102 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Persetujuan Kerang kaKerja Mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi Dan Perdagangan Secara Komperhensif Antara Pemerintah republik Indonesia Dan Pemerintah republik Islam Iran (Framework Agreement On Comprehensive Trade And Economic Partnership Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran) |
35 |
Keputusan Presiden Nomor : 048 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between the Association of South East Asian Nations and the People`s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China). |
36 |
Keputusan Presiden Nomor : 069 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India). |
37 |
Keputusan Presiden Nomor : 067 Tahun 2002 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Kyrghystan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
38 |
Keputusan Presiden Nomor : 028 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Nigeria Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
39 |
Keputusan Presiden Nomor : 056 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
40 |
Keputusan Presiden Nomor : 031 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
41 |
Keputusan Presiden Nomor : 079 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Namibia Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
42 |
Keputusan Presiden Nomor : 098 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Turkmenistan Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
43 |
Keputusan Presiden Nomor : 113 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Rusia Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Tehnik |
44 |
Keputusan Presiden Nomor : 042 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
45 |
Keputusan Presiden Nomor : 052 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Djibouti mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
46 |
Keputusan Presiden Nomor : 089 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik |
47 |
Keputusan Presiden Nomor : 178 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mali Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
48 |
Keputusan Presiden Nomor : 194 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovenia Mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. |
49 |
Keputusan Presiden Nomor : 004 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Irak mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik. |
50 |
Keputusan Presiden Nomor : 029 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
51 |
Keputusan Presiden Nomor : 023 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
52 |
Keputusan Presiden Nomor : 065 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Ukrania mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
53 |
Keputusan Presiden Nomor : 070 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Kazakhstan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
54 |
Keputusan Presiden Nomor : 091 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Persetujuan Dasar antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Rakyat Sosialis Arab Libya mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik. |
55 |
Keputusan Presiden Nomor : 076 Tahun 1995 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
56 |
Keputusan Presiden Nomor : 040 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan Dan Teknik Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Jamaica |
57 |
Keputusan Presiden Nomor : 006 Tahun 1993 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba mengenai Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan. |
58 |
Keputusan Presiden Nomor : 067 Tahun 1993 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina mengenai Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan. |
59 |
Keputusan Presiden Nomor : 024 Tahun 1992 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Venezuela mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
60 |
Keputusan Presiden Nomor : 040 Tahun 1992 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
61 |
Keputusan Presiden Nomor : 011 Tahun 1991 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik. |
62 |
Keputusan Presiden Nomor : 024 Tahun 1991 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Korea mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. |
63 |
Keputusan Presiden Nomor : 043 Tahun 1988 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia Mengenai Kerjasama Ekonomi , Industri, dan Teknologi. |
64 |
Keputusan Presiden Nomor : 070 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Persetujuan Jangka panjang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Romania Mengenai Kerjasama Ekonomi , Tehnik dan Ilmu Pengetahuan. |
65 |
Keputusan Presiden Nomor : 029 Tahun 1981 Tentang Pengesahan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik" |
66 |
Keputusan Presiden Nomor : 034 Tahun 1974 Tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, kerjasama Teknik dan Ilmu Pengetahuan, Fasilitas perjalanan untuk Perdagangan lintas batas Laut, perjanjian dagang, masalah Perkapalan dan Kehutanan |
67 |
Keputusan Presiden Nomor : 053 Tahun 1971 Tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Kerja sama Ekonomi dan Teknik serta Pengembangan Perdagangan Antara Republik Indonesia dan Republik Korea. |
68 |
Peraturan Presiden Nomor : PERPRES No. : 57 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Persetujuan Umum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Angola on Economic, Scientific, Technical and Cultural Cooperation) |
69 |
Peraturan Presiden Nomor : 43 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (comprehe N Sive Economic Partnership Agreement Between The Government Ofthe Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emiratesi |
70 |
Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) |
71 |
Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) |