1 |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
2 |
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.37/Menhut-II/2014 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam |
3 |
Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan |
4 |
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : trans 151 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Usaha Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Kelompok Usaha Jasa Kehutanan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam |
5 |
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : trans 68 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia |
6 |
Peraturan Pemerintah Nomor : 060 Tahun 2009 Tentang Perubahan PP 45-2004 Tentang Tata Cara Perlindungan Hutan |
7 |
|
8 |
|