No. : 07 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
File:
:
07 Tahun 2019
Lembaran Negara
TLN
Tanggal Disahkan
Tanggal Diundangkan
Mulai Berlaku
Status Peraturan :
Judicial Review