isman
Pelimpahan Kewenangan Dari Menteri Keuangan Kepada Menteri BUMN
1

Peraturan Pemerintah Nomor : 041 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

2

Peraturan Pemerintah Nomor : 063 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

3

Peraturan Pemerintah Nomor : 064 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

4

Peraturan Pemerintah Nomor : 001 Tahun 2000 Tentang Perubahan PP 98-1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara RI Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

5

Peraturan Pemerintah Nomor : 048 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua PP 98-1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara RI Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

6

Peraturan Pemerintah Nomor : 089 Tahun 2000 Tentang Pencabutan PP 98-1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara RI Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP 48-2000

7

Peraturan Pemerintah Nomor : 096 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara RI Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

8

Peraturan Pemerintah Nomor : 098 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara RI Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

9

Keputusan Presiden Nomor : 038 Tahun 1999 Tentang Jenis dan Kriteria Perusahaan Perseroan Tertentu yang Dapat Dikecualikan dari Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.