Peraturan Menteri Keuangan No. : 10/K.02/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
File:
:
10/K.02/2016
Lembaran Negara
TLN
Tanggal Disahkan
Tanggal Diundangkan
Mulai Berlaku
Status Peraturan :
<p><strong>Mengubah :</strong></p> <ul> <li>PMK No. 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara</li> </ul>
Judicial Review